Islamedia
- Salah satu cara untuk menghapuskan dosa adalah tobat. Apabila dosa
itu berkaitan dengan hak Allah SWT, seperti minum khamar, meninggalkan
shalat, dan lainnya, ada tiga syarat agar tobat diterima Allah SWT,
yakni menyesali diri, segera berhenti dari perbuatan maksiat, dan
berjanji tidak mengulanginya lagi.
Apabila dosa itu berkaitan dengan hak sesama manusia, syaratnya ditambah dengan minta dihalalkan dari orang yang diambil haknya.
Rasul bersabda, “Siapa yang pernah menzalimi saudaranya, baik
perasaannya maupun yang lain, ia harus minta dihalalkan daripadanya
sekarang juga sebelum datang kematian. Apabila tidak, di akhirat nanti
pahala kebajikan orang yang menzalimi itu akan ditebuskan untuk orang
yang dizalimi, dan apabila masih kurang, dosa orang yang dizalimi akan
dibebankan kepada orang yang menzaliminya.”
Korupsi adalah perbuatan yang berkaitan dengan hak manusia. Maka itu,
tobat dari korupsi tidak akan diterima Allah SWT sebelum kita minta
dihalalkan oleh pihak tempat kita melakukan korupsi. Apakah itu uang
negara, lembaga, atau perorangan.
Apabila kita korupsi kepada negara, tobat kita tidak akan diterima Allah
SWT sampai kita dihalalkan oleh pemilik negara, yaitu rakyat. Kepala
negara adalah orang yang diamanati oleh rakyat, dan dia tidak berhak
untuk menghalalkan tindakan korupsi.
Oleh karena itu, apabila melakukan korupsi, saya akan mengembalikan
hasil korupsi itu kepada pihak tempat saya melakukan korupsi sebelum
saya mati. Apabila korupsi uang negara, uang hasil korupsi itu akan saya
kembalikan kepada negara. Meskipun saya mampu menyelamatkan diri dari
hukuman di dunia, tetapi selama rakyat tidak mau menghalalkan uang yang
saya korupsi, selama itu pula saya tidak dapat masuk ke surga.
Selanjutnya, saya akan menyerahkan diri saya kepada penegak hukum agar
dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. Bagi saya, tidak ada artinya
bila saya dihukum lima atau 10 tahun. Dalam hukuman di dunia, saya masih
bisa menikmati makanan enak. Tapi, bila tidak mengembalikan harta hasil
korupsi itu, saya akan dijebloskan ke neraka. Juga ditambah siksaan
yang panas hingga 100 kali lipat daripada panas di bumi. Minuman di
neraka juga sangat mengerikan.
Jadi sesungguhnya, korupsi justru akan merugikan kita sendiri, tidak
saja di dunia, tetapi juga di akhirat kelak. Dengan mengembalikan uang
hasil korupsi kepada negara, kemudian saya di penjara maka saya justru
akan selamat di dunia dan akhirat.
Saya juga tidak mau menukar surga yang indah dan penuh kenikmatan itu
dengan neraka. Sekecil-kecilnya kapling di surga, masih 11 kali luasnya
daripada dunia ini. (HR Imam Muslim). Sekecil-kecil (serendah apa pun)
orang yang masuk surga adalah orang yang diberi pembantu oleh Allah SWT
sebanyak 8.000 orang. (HR Imam Ahmad).
Maka itu, seandainya saya koruptor, saya memilih dipenjara di dunia dan
mengembalikan ke tempat asal yang mengambil harta itu, daripada
diceburkan di bara api neraka.
Oleh : Prof Dr KH Ali Mustafa Yaqub
sumber :
http://www.islamedia.web.id/2012/05/jika-saya-koruptor.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar